Hutan
lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah
S P O K
kelompok masyarakat harus melindungi hutan, agar fungsi
ekologisnya tetap terjaga.
S P O K
Fungsi tata air, difungsikan hutan
untuk mencegah banjir,mengendalikan
S P O
erosi,mencegah intrusi air laut ,dan
memelihara kesuburan tanah.
K
hutan lindung harus
dilestarikan keberadaanya, karna banyak
manfaatnya dan
S P O
dijaga
agar kita semua mendapatkan manfaatnya.
K
Kita wajib menjaga kelestarian hutan.
S P K
Hutan menyediakan rantai makanan alami untuk hewan.
S P O K
Tidak ada komentar:
Posting Komentar